Penganiayaan itu terjadi Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 02.30 WITA. Korban yang sedang berada di dalam kamar kos, didatangi pacarnya berinisial EGP (22), warga Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke lantai, mencekik leher, lalu memukul dengan kepalan tangan.
Tim Paniki Polresta Manado yang mendapatkan informasi penganiayaan itu meresponnya dengan bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku yang terus membuat keributan langsung ditangkap tim berjuluk ‘Rimbas’ tanpa perlawanan. Sebilah pisau badik juga diamankan meski tidak digunakan.
Setelah pelaku ditangkap, Katim Paniki Rimbas I, Aipda Jemmy Mokodompit mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi. Sedangkan pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Malalayang.
Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda Marudut Pasaribu membenarkan adanya pelaku penganiayaan yang diamankan Tim Paniki di Polsek Malalayang. “Benar, pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Pasaribu mengatakan, belum mengetahui secara pasti motif penganiayaan itu. “Tapi diduga karena cemburu karena korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran,” pungkasnya.
(Asrar)