Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Sesalkan Aksi Mahasiswa Memprotes UU Cipta Karya Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Sesalkan Aksi Mahasiswa Memprotes UU Cipta Karya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Sesalkan Aksi Mahasiswa Memprotes UU Cipta Karya

8 October 2020 | 22:00 WIB Last Updated 2020-10-08T22:03:27Z

 

Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Kris Tumbel (Foto : Bhansu)

INDIMANADO.COM - Ratusan mahasiswa di Sulawesi Utara kembali turun berunjuk rasa memprotes disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Turunnya mereka ini disesalkan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut.


Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Kris Tumbel mengatakan saat menyampaikan aspirasi di jalan sebaiknya berdasarkan aspek edukasi. Menurutnya perlu dilihat lagi landasan hukumnya.


"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan mereka. Namun perlu dilihat lagi landasan hukumnya. Jangan sampai dimanfaatkan kelompok-kelompok yang menginginkan negara ini kacau atau chaos," tegas Tumbel saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020)


Ditambahkan Tumbel bahwa pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial. Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja, dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan

penghapusan upah minimum.


"Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta kerja pada Senin 5 Oktober lalu, media sosial diramaikan unggahan berjudul Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi. Unggahan tersebut ternyata memuat juga 13

poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat," kata Tumbel saat memberikan keterangan pers, hari ini.


Kata Tumbel, 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial perlu dibedah satu per satu. Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja.


Berikut ini penjelasannya:


1. Uang pesangon dihilangkan


 Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar


2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus


Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Dengan demikian, klaim bahwa UMP,

UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.


3. Upah buruh dihitung per jam.


Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.


4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi


Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.


5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.


Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa

hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu

tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.


6. Tidak akan ada status karyawan tetap 


Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.


7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak.


Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut: Ini 14 Aturan PHK di RUU

Omnibus Law Cipta Kerja.


8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang


Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82,

meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.


9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian


 Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang

keduanya diatur dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.


10. Tenaga kasir asing bebas masuk 


Kemungkinan kata "kasir" yang dimaksud adalah "kerja". Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk. Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Tenaga

kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.


11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK


Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.


Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).


13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat


Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan.


(RTGmahasiswa di Sulawesi Utara kembali turun berunjuk rasa memprotes disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Turunnya mereka ini disesalkan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut.


Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Kris Tumbel mengatakan saat menyampaikan aspirasi di jalan sebaiknya berdasarkan aspek edukasi. Menurutnya perlu dilihat lagi landasan hukumnya.


"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan mereka. Namun perlu dilihat lagi landasan hukumnya. Jangan sampai dimanfaatkan kelompok-kelompok yang menginginkan negara ini kacau atau chaos," tegas Tumbel.


Ditambahkan Tumbel bahwa pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial. Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja, dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan

penghapusan upah minimum.


"Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta kerja pada Senin 5 Oktober lalu, media sosial diramaikan unggahan berjudul Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi. Unggahan tersebut ternyata memuat juga 13

poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat," kata Tumbel saat memberikan keterangan pers, hari ini.


Kata Tumbel, 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial perlu dibedah satu per satu. Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja.


Berikut ini penjelasannya:


1. Uang pesangon dihilangkan


 Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar


2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus


Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Dengan demikian, klaim bahwa UMP,

UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.


3. Upah buruh dihitung per jam.


Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.


4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti

melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi


Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha

wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.


5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.


Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa

hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya

didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu

tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, status pekerja alih daya

ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.


6. Tidak akan ada status karyawan tetap 


Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.


7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak.


Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut: Ini 14 Aturan PHK di RUU

Omnibus Law Cipta Kerja.


8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang


Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82,

meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.


9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian


 Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu

tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang

keduanya diatur dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, klaim semua karyawan

berstatus tenaga kerja harian tidak benar.


10. Tenaga kasir asing bebas masuk 


Kemungkinan kata "kasir" yang dimaksud adalah "kerja". Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk. Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Tenaga

kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan

demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.


11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK


Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja

(PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.


Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).


13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat


Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close