Perusahaan Tambang Tanpa Ijin di Wilayah Pertambangan Alason Kembali Beroperasi Perusahaan Tambang Tanpa Ijin di Wilayah Pertambangan Alason Kembali Beroperasi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perusahaan Tambang Tanpa Ijin di Wilayah Pertambangan Alason Kembali Beroperasi

10 October 2020 | 21:46 WIB Last Updated 2020-10-10T13:46:39Z


RATATOTOK - Selang beberapa bulan perusahaan ditutup oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Bupati Mitra James Sumendap lewat program penghijauan kembali, Tambang Tanpa Ijin di kawasan Alason Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) kembali beroperasi.

Terpantau indimanado.com, sejumlah alat berat eksavator mulai melakukan pekerjaan di sejumlah titik lokasi pertambangan Alason.

Adanya kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga yang tinggal di seputaran lokasi.

"Jika alat berat eksavator ini mulai melakukan kegiatan, apakah sudah mengantongi ijin? sementara itu tidak ada sosialisasi di masyarakat," ujar warga yang tidak ingin namanya di publish.

Sementara Asisten 1 Pemkab Mitra, Janni Rolos saat di hubungi media ini mengatakan, belum ada ijin untuk perusahaan Tambang di Alason.

"Belum ada," singkatnya.

Sebelumnya, Asisten 1, Kasatpol PP, dan Camat Ratatotok saat melakukan monitoring ke daerah tersebut telah mengingatkan agar jangan dulu ada aktivitas di lokasi tersebut.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close