Buron Selama 20 Bulan, Tahanan Kasus Cabul di Ringkus Tim Resmob Polres Minut di Papua Barat Buron Selama 20 Bulan, Tahanan Kasus Cabul di Ringkus Tim Resmob Polres Minut di Papua Barat - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buron Selama 20 Bulan, Tahanan Kasus Cabul di Ringkus Tim Resmob Polres Minut di Papua Barat

17 January 2021 | 01:53 WIB Last Updated 2021-01-16T17:53:46Z
Buron Selama 20 Bulan, Tahanan Kasus Cabul di Ringkus Tim Resmob Polres Minut di Papua Barat
RP Tahanan Polres Minahasa Utara. Istimewa


INDIMANADO.COM - Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinsial RP alias Obet alias Embo (40) warga Airmadidi yang berprofesi sebagai buruh bangunan. RP merupakan tahanan Polres Minahasa Utara, yang melarikan diri pada bulan Mei 2019. Ia ditangkap di Desa Waretu Distric Aitinyo Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat, Kamis (14/1/2021). Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong.

Kronologis penangkapan sendiri berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan Informasi mengenai keberadaan tersangka. Mendapat informasi akurat tentang keberadan tersangka, Tim yang berjumlah 5 orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 Wita. Tim tiba di Kota Sorong sekitar pukul 11.00 Wit dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama menuju lokasi keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 21.30 Wit, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Dan pada Jumat (15/1/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 Wit, Tim kembali ke Kota Sorong.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut.

"Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close