Diketahui identitas Pelaku yakni RA Alias Rayzky, (20thn), Sopir inDriver, alamat Pakowa Ling V dan VM Alias Veronika, (21thn) warga Perkamil Manguni 13.
Berdasarkan Kronologis kejadian pada saat itu korban sedang melewati pasar Bersehati menggunakan R4 dan berpapasan dengan kedua pelaku yang tidak dikenal menggunakan R4 dengan jalan satu arah, dan pada saat di depan portal keluar pasar bersih hati terjadi insiden antara kedua mobil yang dikendarai korban dan pelaku bergesekan antara badan mobil.
Selanjutnya korban turun dari mobil untuk menemui pelaku dan terjadi adu mulut dengan pelaku. Saat itu juga pelaku wanita an. Veronika Mantiri melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan, sedangkan pelaku Lelaki Rayzky A.R.
Ali masuk kedalam mobilnya mengambil sepucuk senjata mainan menyerupai Air SoftGun dan menyimpan di pinggang pelaku.
"Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) Buah Senjata Mainan yang menyerupai Air Softgun Warna Hitam. Adapun kerugian yang dialami korban luka memar, lebam dan inmaterial. Setelah itu kami Timsus Maleo mengamankan Terduga Tersangka dan langsung menyerahkan ke Polresta Manado Guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis
(Dwi)