Berdasarkan keterangan Polres Mitra, ketiga tersangka masing-masing berinisial Ayon 37 Tahun, Ical 26 Tahun, IL 31 Tahun.
"Pasal 94 ayat 1 huruf A undang-undang Ri Nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana pengrusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kapolres Mitra, Rudi Hartono.
"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah kita lakukan penanganan yang sudah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan bagi para penambang untuk tidak lagi melakukan pertambangan di area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
"Harapan saya nanti kepada seluruh masyarakat tolong mulai detik ini tidak boleh lagi melakukan pertambangan di area Kebun Raya," ucapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (31/3/2021).
(Bill)