Diduga Merusak Hutan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, 3 Orang Jadi Tersangka Diduga Merusak Hutan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, 3 Orang Jadi Tersangka - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Merusak Hutan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, 3 Orang Jadi Tersangka

1 April 2021 | 17:55 WIB Last Updated 2021-04-01T09:55:21Z


INDIMANADO.COM, RATAHAN - Diduga merusak hutan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tiga (3) orang jadi tersangka.

Berdasarkan keterangan Polres Mitra, ketiga tersangka masing-masing berinisial Ayon 37 Tahun, Ical 26 Tahun, IL 31 Tahun.

"Pasal 94 ayat 1 huruf A undang-undang Ri Nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana pengrusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kapolres Mitra, Rudi Hartono.

"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah kita lakukan penanganan yang sudah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan bagi para penambang untuk tidak lagi melakukan pertambangan di area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

"Harapan saya nanti kepada seluruh masyarakat tolong mulai detik ini tidak boleh lagi melakukan pertambangan di area Kebun Raya," ucapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (31/3/2021).

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close