Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp45 Miliar Selama Tahun 2021 Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp45 Miliar Selama Tahun 2021 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp45 Miliar Selama Tahun 2021

14 January 2022 | 20:27 WIB Last Updated 2022-01-14T12:27:50Z

 

Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi (Foto Istimewa)



NDIMANADO.COM, Manado - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp45 miliar selama tahun 2021. Dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan naik sebesar 5,97 persen.


"Pembayaran tersebut mencakup di tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja masing-masing Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi di Manado, Jumat (14/1/2022).


Pahlevi mengatakan jenis santunan yang sudah diserahkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp27,3 miliar, luka-luka Rp16,7 miliar, cacat tetap Rp761 juta, penguburan Rp44 juta, ambulans Rp65,6 juta, dan P3K Rp241 juta," katanya.


Dia mengatakan dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban laka lantas, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.


Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.


Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.


"Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.


Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. 

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.


Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.


(***/SS)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close