Demo Eks Karyawan PD Pasar Manado, Tuntut Pesangon Demo Eks Karyawan PD Pasar Manado, Tuntut Pesangon - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Demo Eks Karyawan PD Pasar Manado, Tuntut Pesangon

11 March 2022 | 09:19 WIB Last Updated 2022-03-11T01:19:46Z
Demo puluhan eks karyawan PD Pasar Manado tuntut pesangon. foto istimewa

MANADO, (indimanado.com) - Terkait Demo yang dilakukan puluhan eks karyawan PD Pasar Manado Kamis (10/3/2022), Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado Roland Roeroe menjelaskan keberadaan Pd Pasar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dikelola lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Dimana segala tugas dan fungsi selalu melekat pada aturan itu. Sehingga Saya sangat mengapresiasi kedatangan para pensiunan, pengamat, serta pihak kuasa hukum dari pihak mantan karyawan.

"Saya selaku pimpinan PD Pasar Manado menerima kehadiran anda sekalian lewat dialog langsung ketika demo berlangsung sekarang. Namun disatu sisi lainnya sangat menyayangkan kenapa harus ada demo, karena kami sampai sekarang tidak menutup diri untuk bertemu dengan mantan-mantan karyawan PD Pasar.

Kami punya itikad baik dengan membayar sebagian hak para pensiunan dan mantan karyawan sebesar Rp.500.000.000 dengan sistim Bipartit,"tegas Roeroe Kepada awak media. Dirinya juga mengatakan lagi jika ada informasi bahwa managemen enggan bertemu dengan para mantan karyawan tolong laporkan pada kami, agar supaya ada terang benderang dari warga.

"Sebenarnya mengenai penyelesaian pembayaran pesangon sudah kami tempuh dengan cara Bipartit, yakni antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan itu sudah ditempuh dengan baik. Ke dua dengan cara perundingan multibilateral yakni Tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja, itu pun kami tempuh dan terakhir kami sangat siap jika harus menempuh Perselisihan Hukum Industrial (PHI)," tegas Roeroe. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh dikelola dengan cara politik, apalagi menyangkut selera pimpinan.

PD Pasar milik rakyat hampir 500 ribu penduduk Kota Manado memantau sekaligus memonitor gerak-gerik perusahaan ini, jadi pengelolaannya demi kemaslahatan banyak orang bukan pribadi.

"Seluruh pasar yang ada di kota manado itu dikelola oleh PD Pasar, jika pasar bermasalah akan merembet pada persoalan sandang pangan dari masyarakat," jelasnya. Seraya menekankan kembali mengenai tuntutan hak dari mantan karyawan pihaknya sudah mengikuti kemauan,namun bukan berarti dengan cara sembarangan bahkan harus penyelesaian di jalan.

"Tidak ada aturan mengatur soal penyelesaian segala sesuatu menyangkut pesangon dan lain-lian harus diselesaikan di jalan ini tidak benar. Harus ada aturan dan wadah menyelesaikan masalah bukan secara serampangan. Sebenarnya dari fakta yang ada hampir sebagian besar para mantan karyawan bekerja tidak sesuai dengan aturan kerja, sehingga dalam cantolan aturan pada peraturan perusahaan tahun 2011 dan tahun 2021, dimana usia pekerja maksimal diangkat jikalau sarjana umurnya 35 tahun sedangkan lulusan SMA 25 tahun," tutur Roeroe.

Seraya menambahkan dalam penyelesaian mengenai pembayaran uang pesangon, managemen sudah menyelesaikan sebagian pembayaran dengan cara bipartit.

"Dari hasil uji sistim bipartit pembayaran pesangon, selama kepemimpinan saya anggaran sudah keluar sebanyak Rp.500.000.000. Berarti ada iktikad baik dari kami para dewan direksi untuk penyelesaian hak dari mantan karyawan," pungkas Roeroe. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close