DPRD Minsel Laksanakan Paripurna Tingkat Kedua Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 DPRD Minsel Laksanakan Paripurna Tingkat Kedua Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Minsel Laksanakan Paripurna Tingkat Kedua Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016

22 March 2022 | 19:29 WIB Last Updated 2022-05-12T12:01:40Z


AMURANG, (indimanado.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya sepakat menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Minsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh seluruh Fraksi DPRD Minsel dalam agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minsel, Senin (22/3/2022).


Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene pada agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang, menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebelumnya telah disampaikan Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar pada Rapat Paripurna Tungkat Kesatu 6 Desember 2021 dan disepakati seluruh melalui pemandangan umum fraksi untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

“Karena itu terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya menyelesaikan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.


Sementara itu Wakil Bupati Petra Yanni Rembang saat membacakan sambutan Bupati Franky Donny Wongkar, berharap pembentukan perangkat daerah yang baru dapat memberikan manfaat peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan harapan ke depan seluruh perangkat daerah akan melaksanakan tugas dengan baik membantu mewujudkan visi dan misi kepala daerah sesuai bidang masing-masing,” tukas Wakil Bupati.


Sementara hasil Pansus Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yqbg dibacakan Ketua Pansus Verke Pomantow dalam Paripurna tersebut, menetapkan penambahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Minsel yaitu ; Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Forkompimda, Anggota DPRD Minsel dan Pejabat lingkup Pemkab Minsel. (wesly/Advetorial)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close