Patroli Gabungan Polres Kotamobagu, 44 Ranmor Untuk Balap Liar Diamankan Patroli Gabungan Polres Kotamobagu, 44 Ranmor Untuk Balap Liar Diamankan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Patroli Gabungan Polres Kotamobagu, 44 Ranmor Untuk Balap Liar Diamankan

13 April 2022 | 18:33 WIB Last Updated 2022-04-13T10:33:15Z
44 unit sepeda motor berbagai merk digunakan untuk balap liar diamankan di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu. (foto istimewa)

MANADO, (indimanado.com) - Polda Sulawesi Utara dan jajaran terus melakukan patroli pencegahan serta penindakan terhadap para pelaku balap liar yang marak terjadi di bulan suci Ramadhan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang kerjanya, Rabu (23/04/2022) siang.

"Baru-baru ini pada Selasa (12/04/2022) dini hari, personel gabungan yang terdiri dari Satuan Lantas, Patroli Presisi, serta Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu membubarkan balapan liar di jalan raya Desa Bakan Kecamatan Lolayan," ujarnya.

Pada patroli gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 unit sepeda motor berbagai merk, selanjutnya diamankan di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu.

“Petugas Kepolisian di lapangan tak henti-hentinya mengimbau anak-anak muda agar tidak terlibat balapan liar. Hal ini selain membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta”.

“Bagi para pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close