Disperindag Sulut Dorong Kabupaten Kota Optimalkan Sektor Industri dan Perdagangan Disperindag Sulut Dorong Kabupaten Kota Optimalkan Sektor Industri dan Perdagangan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disperindag Sulut Dorong Kabupaten Kota Optimalkan Sektor Industri dan Perdagangan

30 May 2022 | 22:00 WIB Last Updated 2022-05-30T22:04:51Z
Rakor Disperindag Sulut dengan Dinas Perindag Kabupaten Kota se-Sulut. Foto istimewa


MANADO, (indimanado.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perindag Kabupaten Kota se-Sulut di Hotel Ibis Manado, Senin (30/5/2022).

Rapat koordinasi ini dibuka Kepala Disperindag Sulut Edwin Kindangen yang turut dihadiri para narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Manado, Eko Hermansyah dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, AKBP Eko Sisbiantoro selaku Kasubdit Indagsi Direskrimum.

Kindangen kesempatan itu menyampaikan, tujuan digelarnya rakor untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membangun secara bersama-sama sektor perindustrian dan perdagangan di Bumi Nyiur Melambai.

“Dalam upaya mempercepat gerak roda perekonomian Sulut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka sektor-sektor penggerak perekonomian perlu tersinergi dengan baik. Salah satu sektor pentingnya adalah perindustrian dan perdagangan,” ungkapnya.

Ia mengakui ada sejumlah tantangan yang mengubah kegiatan perekonomian global yakni Pandemi Covid-19.

Selain itu, katanya, dalam masa pemulihan ekonomi tantangan besar datang dari perang berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina. Begitu juga perang dagang antara Amerika dan Tiongkok yang membuat Dunia merasakan dampaknya dalam perekonomian.

“Selain pengaruh eksternal, Indonesia juga mendapat tekanan dari dalam Negeri seperti harga minyak goreng yang meningkat dari tahun 2021,” jelasnya.

Terkait kondisi itu, Kindangen mengatakan efektif terhitung mulai 31 Mei 2022, pemerintah pusat akan mencabut subsidi minyak goreng curah, dan akan diganti dengan menerapkan kembali Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Pricr Obligation (DPO) minyak sawit.

“Pergantian kebijakan ini tentu akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat, karena minyak goreng curah subsidi sudah tidak akan ada lagi,” sebutnya.

Kaitan dengan tantangan itu, Kindangen mengakui Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memiliki program Gerakan Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK).

“Gerakan ini akan berjalan baik jika sektor perindustrian dan perdagangan di Sulut juga berjalan baik. Oleh karena itu, dalam rakor ini diharapkan kita dapat bersama memikirkan dan menjalankan program kegiatan untuk mengatasi sejumlah tantantangan tersebut,” harapnya.

Mantan Karo Pembangunan Setdaprov Sulut ini mengajak Dinas Perindag kabupaten/kota untuk bersama mensinergikan dan mensinkronikasikan program dan kegiatan.

“Termasuk kebijakan strategis untuk mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan sektor perindunstrian dan perdagangan di Sulawesi Utara,” pungkasnya. (**)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close