Cabuli Anak di Bawa Umur Hingga Hamil 3 Bulan, JA di Jemput Polisi Cabuli Anak di Bawa Umur Hingga Hamil 3 Bulan, JA di Jemput Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cabuli Anak di Bawa Umur Hingga Hamil 3 Bulan, JA di Jemput Polisi

6 June 2022 | 19:03 WIB Last Updated 2022-06-06T23:50:23Z
JA pelaku pencabulan. (foto istimewa)

BITUNG, (Indimanado.com) - Seorang pemuda berinisial JA (17) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kota Bitung, berusia 16 tahun, yang mengakibatkan hamil 3 bulan dijemput Tim Resmob Polres Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi pada Senin (6/6/2022) siang membenarkan hal tersebut.

"Pemuda yang masih berstatus pelajar ini sudah diamankan polisi, saat sedang berada di Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wita," terangnya. Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali, yang dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2021.

"Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Juni 2021. Setiap akan melakukan aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar," katanya. Terduga pelaku yang diketahui menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Mei 2021 akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi.

"Orang tua korban tak terima anaknya sudah dihamili oleh terduga pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close