Praseno Hadi Dorong Percepat Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sulut Praseno Hadi Dorong Percepat Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Praseno Hadi Dorong Percepat Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sulut

6 June 2022 | 23:11 WIB Last Updated 2022-06-06T15:11:37Z
Sekdaprov Sulut, Praseno Hadi saat memimpin Rakor Percepatan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Milik Pemprov Sulut. Foto istimewa


MANADO, (Indimanado.com) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Praseno Hadi mendorong instansi terkait untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulut.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Tahapan Percepatan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Milik Pemprov Sulut di ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Senin (6/6/2022).

Rakor ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Luthfi Zakaria, perwakilan BPN kabupaten/kota serta instansi terkait di Pemprov Sulut.

Praseno kesempatan itu meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut Sulut untuk secepatnya melengkapi dokumen agar dapat didaftarkan di BPN, dan dibuatkan sertifikat tanah milik Pemprov Sulut.

“Paling susah dokumen kurang lengkap dan fisiknya tak dikuasai,” ungkapnya.

Ia membeber dari data yang diterimanya, untuk tahun 2022 ini baru 79 bidang tanah yang siap didaftarkan ke BPN. Untuk 99 bidang tanah masih dalam persiapan dokumen pendaftaran.

Diketahui, empat tahun belakangan ini dalam pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, ada 249 bidang tanah dari total 397 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Untuk tahun ini saja telah terbit 12 sertifikat tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Luthfi Zakaria mengatakan dalam penertiban sertifikat tanah, pemerintah harus penuhu dua aspek, yakni data yudisif dan data fisik.

“Setidaknya ada empat kuadran yang terjadi di lapangan. Kadang-kadang di lapangan tak ada dokumen bahkan fisiknya tidak ada. Ada dokumen yang kurang lengkap tapi fisiknya dikuasai. Kuadran lainnya, dokumen lengkap tapi fisiknya tak dikuasai. Ini yang jadi problem,” terangnya.

Ia menjelaskan untuk kuadran dokumen yang tak lengkap tapi fisiknya dikuasai Pemprov Sulut, bisa diproses BPN dengan syarat ada surat pernyataan.

“Itu mudah tetapi jangan digampangin. Karena pada sekarang ini tak menutup kemungkinan tanah pemerintah digugat. Dulu mungkin tak ada digugat, tapi sekarang ada,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKAD Provinsi Sulut, Femmy Suluh memberikan apresiasi kepada pihak BPN yang ada di kabupaten/kota di Sulut. Sebab, dalam proses penertiban sertifikat berjalan dengan baik.

Kendati demikian, Femmy mengakui dalam persiapan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanah perlu kerja keras.

“Mengelola tanah ternyata tidak mudah. Teman-teman di bidang aset sudah berusaha tapi memang harus berlari lebih kencang lagi,” tuturnya sembari mengharapkan sinergitas dengan BPN Sulut. (*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close