Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Serentak Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Serentak - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

28 July 2022 | 08:02 WIB Last Updated 2022-07-28T00:02:21Z
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara serentak mengelar Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dalam Rangka Peringatan HDKD Ke-77, di 33 Kantor Wilayah melalui Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Rabu (27/7). (Foto istimewa)

BITUNG, (Indimanado.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara serentak mengelar Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dalam Rangka Peringatan HDKD Ke-77, di 33 Kantor Wilayah melalui Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Rabu (27/7).

Seperti diketahui, penyuluhan hukum ini bertema 'Semangat PASTI dan Ber-AKHLAK untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Sadar Hukum di Masyarakat'.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan penyuluhan hukum secara serentak pada 3 (tiga) desa/kelurahan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto selaku pembina kegiatan ini mengerahkan 3 kepala divisi untuk memimpin setiap penyuluhan di 3 lokasi berbeda.

Lokasi tersebut meliputi Kelurahan Batu Putih Atas Kota Bitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kota Bitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan Kelurahan Sarongsong I Minahasa Utara yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora.

Untuk pemateri di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah diberikan oleh Penyuluh Hukum Muda Muhammad Syachrul, pemateri di Kelurahan Sarongsong I diberikan oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, sementara materi di Kelurahan Batu Putih Atas dipaparkan oleh Koordinator Analis Hukum Aswan Idrak.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Penyuluhan Hukum Serentak diisi dengan pemaparan dari tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulut tentang manfaat, persyaratan hingga cara melakukan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan.

Dalam kesempatan tersebut diadakan pula pendaftaran merek maupun perseroan perorangan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya.

"Dengan UMKM yang telah terdaftar secara hukum tentu akan membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, seperti bisa mengikuti projek atau tender kerjasama yang menggunakan APBN. Karena 40% APBN dikhususkan untuk UMKM guna menggerakkan roda perekonomian nasional," tutup Kadiv Administrasi. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close