Gubernur Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Gubernur Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

31 October 2022 | 20:18 WIB Last Updated 2022-10-31T12:18:48Z

MANADO, (indimanado.com) - Kabar gembira bagi, wajib pajak di Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey baru saja meluncurkan program keringanan Pajak High Five.

High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB),  Pembebasan Denda PKB. Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.

Program Keringanan Pajak High Five dalam rangka pemulihan ekonomi ini akan dimulai 1 November sampai 30 Desember 2022.

Ayo warga Sulut manfaatkan program keringanan ini!

Berikut detail Program Pajak High Five

Keringanan PKB

1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

 2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;

3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;

4. Untuk tahun ke 4  diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak

5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;

6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda PKB

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %

Keringanan BBNKB

- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;

Keringanan Progresif

-  Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Diskon PKB

1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;

2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;

. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close