Soal Lahan Kantor Camat Belang, Ini Pejelasan Bupati James Sumendap Soal Lahan Kantor Camat Belang, Ini Pejelasan Bupati James Sumendap - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Lahan Kantor Camat Belang, Ini Pejelasan Bupati James Sumendap

17 November 2022 | 13:37 WIB Last Updated 2022-11-17T05:39:14Z
Lahan Kantor Camat Belang. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Lahan Kantor Camat Belang. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com - Persoalan tanah Kantor Camat Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipolemikan warga. Ini yang diucapkan Bupati Mitra James Sumendap, SH, MH, bertempat di Sport Hall Kantor DPRD, Rabu 16 November 2022.

Perlu diketahui, pada kemarin hari ada beberapa warga yang melakukan aksi demo didepan kantor Camat Belang. Menuntut, hak hukum atas tanah yang diduduki pihak Kecamatan Belang.

Menurut Bupati James Sumendap kepada sejumlah awak media mengatakan, ada beberapa masyarakat belang yang telah melakukan demonstrasi, terkait tentang kepastian hukum yang telah yang telah mereka perjuangkan.

"Perlu saya jelaskan, menurut sejarah kantor belang itu telah dihibahkan pada tahun 1964. Ketika itu, desa waktu itu masih desa Borgo. Belum ada desa belang, saya tidak tahu mereka memakai konsultan hukum dari mana. Sehingga mereka itu kurang paham," ujar Sumendap.

Dikatakan Sumendap, Kabupaten Minahasa Tenggara tidak pernah mengambil hak-hak dari masyarakat, termasuk hak adat dan juga hak milik warga di Kabupaten Mitra. 

"Saya tahu di Belang ada banyak orang- orang berpendidikan disana, saya tahu ada orang-orang terpandang disana. Saya punya keyakinan mereka memahami," ucap Sumendap 

Lebih lanjut dikatakan Bupati Dua Periode tersebut, Minahasa Tenggara ketika ada, ketika lahir, masih ada juga Kabupaten sebelumnya yaitu, Minahasa Selatan atau Kabupaten Minahasa. Kalau mereka merasa diri seorang yang beriman, bawahlah kerana Hukum. Karena disitulah, kita bersama- sama akan mendapatkan kepastian akan kepemilikan.

"Tetapi, selama James Sumendap masih menjadi kepala daerah. Tidak ada satupun, dengan cara apapun. Kalau masuk area- area milik pemerintah Kabupaten Mitra, saya akan lawan, saya akan menjadi yang terdepan," tegas Sumendap.

Ditambahkannya, apabila mereka akan melakukan cara-cara, norma-norma sesuai yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melalui pengadilan. Kami akan menghormati, apa bilah Kabupaten Minahasa Tenggara kalau dalam gugatan perdata itu kalah, kami akan menyerahkan itu kepada masyarakat.

"Jadi saya ingatkan, kepada orang-orang dibalik itu yang kurang memahami. Jangan terjerumus, kepada orang-orang yang mempunyai kepentingan -kepentingan yang besar. Untuk merongrong sendi kehidupan pemerintah yang ada di Kabupaten Mitra," harap Sumendap.

Dirinyapun memintakan, harus buktikan, dan itu secara elegan. Kami tahu warga masyarakat beriman, kalau beriman harus taat hukum itu penting. Pemerintah tidak tinggal diam, kami tidak tutup mata, kami melayani masyarakat, serta kami akan memberikan terbaik kepada masyarakat. 

"Tetapi, apabila melakukan tidak sesuai dengan norma hukum. Pemerintah akan bertindak tegas," tutup Sumendap.
Terpantau, baliho yang dipasang Warga, saat ini sudah dicabut oleh Pemerintah Kecamatan Belang, dibantu SatPol-PP, dan TNI setempat. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close