Saat Melintas di Jalan Raya Bawa Sajam, Pria ini Langsung Diamankan Polisi Saat Melintas di Jalan Raya Bawa Sajam, Pria ini Langsung Diamankan Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Saat Melintas di Jalan Raya Bawa Sajam, Pria ini Langsung Diamankan Polisi

16 January 2023 | 22:39 WIB Last Updated 2023-01-16T14:39:43Z
Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari. (Foto istimewa)
Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari. (Foto istimewa)

BITUNG, Indimanado.com - Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. 

“Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin siang, di Mapolda Sulut. 

Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik. 

“Petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana. 

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close