Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa program keringanan PKB ini terdiri dari tiga bagian utama. Pertama, Keringanan Pokok PKB, di mana pajak PKB tahun berjalan harus dibayar seluruhnya. Kemudian, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan 50% dari pokok pajak, sedangkan pada tahun ketiga keringanan dan pengurangan mencapai 60% dari pokok pajak. Pada tahun keempat, keringanan dan pengurangan menjadi 70%, dan pada tahun kelima, keringanan dan pengurangan mencapai 80% dari pokok pajak. Bagi tahun keenam dan seterusnya, akan diberikan pembebasan pokok pajak sebesar 100%.
Selain itu, program ini juga mencakup Bebas Denda PKB, di mana denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan diberikan pembebasan 100%. Terakhir, program ini juga mencakup Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II, di mana pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.
June Silangen menekankan bahwa program keringanan pajak ini merupakan kepedulian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terhadap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena dengan membayar pajak, mereka dapat berkendara dengan aman dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Alfa Jobel)