Parpol Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Begini Mekanismenya Parpol Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Begini Mekanismenya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Parpol Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Begini Mekanismenya

7 July 2023 | 14:03 WIB Last Updated 2023-07-07T06:03:22Z


Manado, Indimanado.com - Partai politik (parpol) di Indonesia tengah ramai-ramai melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di tengah proses pengajuan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah anggota DPRD yang memutuskan pindah partai.

Parpol-parpol tersebut mengambil langkah cepat dengan mengajukan PAW guna mengganti kader-kader yang membelot ke partai lain. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan PAW sesuai permintaan dari parpol.

Salman Saelangi, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa PAW merupakan hak normatif yang dimiliki oleh parpol karena anggota legislatif berasal dari partai tersebut. KPU dapat memproses PAW ketika menerima surat pemberitahuan resmi dari DPRD yang sebelumnya telah dilakukan pemberhentian atau penarikan kader oleh parpol.

Salman menekankan bahwa kursi anggota DPRD harus terlebih dahulu kosong sebelum parpol dapat mengajukan penggantinya. Setelah menerima surat pemberitahuan dari DPRD, KPU akan memprosesnya dengan melakukan penelitian terhadap berkas dan mengacu pada urutan suara terbanyak.

Namun, jika usulan parpol tidak sesuai dengan urutan suara terbanyak, KPU akan meminta informasi dan klarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi juga akan dilakukan terhadap calon yang dilangkahi dan parpol yang melanggar aturan urutan suara terbanyak. Dalam proses ini, KPU akan mencari dasar dan alasan yang mendasari pemilihan calon pengganti.

"Dasarnya apa, sudah dipecat, pindah parpol, meninggal, kita klarifikasi," jelas Salman Saelangi, (4/7/2023).

Jika tidak terdapat kendala hukum yang dihadapi oleh pihak yang dilangkahi, proses PAW akan selesai dalam waktu maksimal lima hari, dan KPU akan mengembalikan berkas PAW kepada DPRD dengan nama calon yang berhak. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan proses PAW dengan meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur sebelum penggantian anggota DPRD dapat dilakukan. (*/Alfa Jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close