KPU Bitung Gelar Seleksi CAT Bagi 117 Calon PPK Pilkada Kota Bitung 2024 KPU Bitung Gelar Seleksi CAT Bagi 117 Calon PPK Pilkada Kota Bitung 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bitung Gelar Seleksi CAT Bagi 117 Calon PPK Pilkada Kota Bitung 2024

8 May 2024 | 21:13 WIB Last Updated 2024-05-08T13:13:49Z

Bitung, Indimanado.com - KPU Kota Bitung melaksanakan seleksi tertulis berbasis teknologi Informasi, Computer Assisted Test (CAT) bagi 117 calon PPK yang lulus pemberkasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung.

Ketua KPU Kota Bitung Deslie D Sumampouw membuka secara resmi seleksi CAT bagi calon PPK Pilkada Kota Bitung Tahun 2024 di Laboratorium Komputer SMK Negeri 5 Bitung, Selasa (7/5/2024) pagi.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi menyampaikan bahwa Seleksi CAT ini dibagi menjadi 4 sesi waktu.

“Metode pelaksanaan test mengunakan metode berbasis komputer dan teknis pelaksanaannya dilakukan menjadi empat sesi dan jumlah persesinya dibagi menjadi 30 peserta dari total peserta 117 peserta,” terang Wiwinda.

Wiwinda juga menginformasikan bahwa terdapat 75 soal yang harus di selesaikan para calon PPK dalam waktu waktu 90 menit.

Sebelumnya, KPU Kota Bitung telah melaksanakan terlebih dahulu tahapan penelitian administrasi (pemberkasan) bagi ke 117 para calon anggota PPK yang mengikuti seleksi CAT hari ini.

Selanjutnya, berdasarkan jadwal, KPU Kota Bitung akan mengumumkan hasil Seleksi CAT ini pada tanggal 9-10 Mei 2024 untuk selanjutnya, bagi para peserta yang lulus akan mengikuti Seleksi Wawancara pada tanggal 11-13 Mei 2024.

Diinformasikan pula bahwa selama proses seleksi PPK ini berlangsung, KPU mempersilahkan warga masyarakat hingga tanggal 10 Mei 2024 ini untuk memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama calon PPK ini, apabila ada diantara para calon ada yang terbukti memiliki rekam jejak yang negatif atau sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, atau terbukti pernah diberhentikan oleh keputusan DKPP, terbukti pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, ataupun alasan lain yang dapat menjadi pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK.

Masyarakat dapat mengirimkan tanggapan secara langsung ke Kantor KPU Kota Bitung dengan disertai identitas pengirim dan dilengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Kota Bitung akan menerima serta mengakomodir tanggapan masyarakat dan akan melakukan klarifikasi setelah pemeriksaan validitas dan konfirmasi kepada nama calon anggota PPK yang bersangkutan.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close