AMURANG, Indimanado.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gencar turun ke lapangan untuk mensasar pelaku usaha mikro agar dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.
Kali, sedikitnya 191 pelaku usaha mikro di Kecamatan Sinonsayang datang untuk mengurus penerbitan NIB yang dibuat di desa Ongkaw 1.
Program Inovasi Ijin Keliling oleh DPMPTSP ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabu) Minsel, Brigjen TNI (purn) Theodorus Kawatu SI.P yang juga ikut membukan kegiatan ini sekaligus menyerahkan secara simbolis NIB kepada pelaku usaha di Sinonsayang.
Wabup Theo Kawatu juga mengapresiasi para pelaku usaha yang antusias datang mengurus NIB.
"Ada beberapa keunggulan yang didapat jika pelaku usaha mikro memiliki NIB. Diantaranya memberikan banyak keunggulan bagi pelaku usaha, mulai dari kemudahan dalam pengurusan izin hingga akses ke berbagai program pemerintah. NIB juga berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dan memudahkan akses ke pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program pemerintah," papar Kawatu.
Senada dikatakan Kepala DPMPTSP Minsel, Ronald Paath. Menurutnya program penerbitan NIB ini tidak dipungut biaya atau gratis.
"Tentu saja dengan adanya NIB, usaha yang dikelola memiliki keabsahan alias legal. Selain itu banyak kemudahan yang didapat termasuk memudahkan untuk akses ke Kredit Usaha Rakyat atau KUR, tukasnya.
Berikut beberapa keunggulan memiliki NIB:
1. Kemudahan Pengurusan Perizinan:
NIB menyederhanakan proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Anda tidak perlu lagi membawa banyak berkas persyaratan untuk mengurus izin karena NIB berfungsi sebagai identitas utama.
NIB juga mempermudah pengurusan izin komersial, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin lainnya.
2. Legalitas Usaha:
NIB memberikan legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap usaha Anda.
Usaha yang telah memiliki NIB terdaftar dalam database pemerintah, sehingga lebih mudah untuk mengembangkan dan mempromosikan bisnis.
NIB memberikan kepastian dan perlindungan usaha di hadapan hukum.
3. Akses Keuangan dan Program Pemerintah:
NIB mempermudah akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan dari lembaga keuangan lain.
NIB juga membuka peluang untuk mengikuti berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, bantuan modal, dan insentif.
NIB memudahkan akses ke program pemerintah yang tepat sasaran sesuai kebutuhan usaha Anda.
4. Angka Pengenal Importir (API):
NIB berfungsi sebagai API, sehingga Anda dapat melakukan kegiatan impor sesuai dengan peraturan.
NIB juga memberikan hak akses kepabeanan, sehingga memudahkan proses ekspor dan impor.
5. Kredibilitas dan Kepercayaan:
NIB meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.
NIB menunjukkan bahwa usaha Anda dikelola dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas.
6. Pendaftaran Jaminan Sosial:
NIB digunakan untuk mendaftarkan pelaku usaha dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
7. Pelatihan dan Pendampingan:
Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB membuat usaha tercatat di pemerintah pusat, sehingga dinas-dinas terkait dapat memberikan pelatihan dan pendampingan usaha.
Pelatihan dan pendampingan tersebut berguna bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya.
8. Kesempatan Mengikuti Tender Pemerintah:
NIB membuka peluang untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah.
NIB menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing dalam tender.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat beroperasi secara sah, mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, dan membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan usahany. (Wesly)