![]() |
Gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT). Ist |
Humas Unsrat menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Rektor, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN.Eng., tidak pernah sekalipun melakukan pencopotan jabatan tugas tambahan, seperti Wakil Dekan (Wadek), Ketua Jurusan (Kajur), maupun Koordinator Program Studi (Korprodi) di semua fakultas.
"Hal diatas kewengan Dekan yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik oleh Rektor” tegas Humas Unsrat lewat rilis yang diterima Indi Manado.
Menanggapi kasus Dr. Lucky Dotulong, SE, M.Si, Humas Unsrat menjelaskan bahwa pada prinsip normatif bukan "pencopotan" dari jabatan tugas tambahan sebagai Kajur Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), tetapi dipindahtugaskan dan diangkat dalam jabatan negeri yang lain sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Unsrat Tahun 2018, Pasal 41 ayat 5 huruf d. Ditekaskan pula bahwa Rektor Unsrat menetapkan Dr.Lucky Dotulong,SE,MSi sesuai prosedur lazimnya diusulkan oleh Dekan FEB.
Humas Unsrat juga menegaskan bahwa Unsrat Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama dengan PTN lainnya di Indonesia tidak memiliki Jabatan Struktural yang diberikan kepada tenaga pendidikan/dosen melainkan hanya jabatan tugas tambahan. Oleh karena itu untuk jabatan tugas tambahan tidak dikenal istilah "promosi" dan "demosi". Promosi dan demosi merupakan terminologi pada jabatan struktural. (Ajl)