Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo, dan menandai berakhirnya masa jabatan Ferdy Sondakh sebagai Ketua DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri Michael Thungari, Tendris Bulahari, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan Denny Roy Tampi merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menetapkannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Nomor 993/N/DPP/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 7 April 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah DPP PDI Perjuangan menggelar rapat internal pada 31 Maret 2026 dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus (YSK), yang dibacakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Yorry Rommy Lesawengan, menekankan pentingnya peran DPRD dalam mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.
![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi bersama keluarga. |
"Dewan diharapkan mampu mengoptimalkan tiga fungsi utamanya secara seimbang, yakni fungsi legislasi untuk melahirkan perda yang berkeadilan, fungsi anggaran yang tepat sasaran, serta fungsi pengawasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Lesawengan.
Gubernur juga berharap kepemimpinan baru DPRD mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi kemaritiman, memperkokoh ketahanan ekonomi, serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai daerah perbatasan Indonesia dengan Filipina. (TM/Ajl)



