![]() |
| Rudy Gunawan didampingi Kuasa Hukum Obert Mandagi, SH. (Foto: indimanado.com / Dwi) |
MANADO, Indimanado.com – Setelah hari Senin lalu sempat tertunda karna alasan sakit, sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah disertai menggunakan surat yang dianggap palsu untuk mengklaim tanah milik korban dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar Kamis (6/11) di ruang Prof Wirjono Projodiko pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa Margaretha Makalew tampak hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan Ketua Hakim Yance Patirani SH MH serta dua hakim anggota, Ronald Massang SH MH dan Mariany R. Korompot SH.
Dengan menghadirkan saksi Verbalisan dari Polda Sulut AKP Dedy Polla yang pada saat itu menangani kasus ini menjabat sebagai Mantan Kanit 2 Dirkrimum Polda Sulut.
Hakim Anggota Ronald Massang, SH sempat mengajukan pernyataan saksi terkait gambar dari denah yang diduga palsu karna sudah digunakan oleh terdakwa Margaretha Makalew. Ia memastikan keaslian gambar tersebut. Dengan melihat fakta- fakta persidangan yang ada tentu kasus ini di ungkap secara terang benderang.
"Saya bersama tim penyidik melihat yang ada ganjil, karna gambar tersebut sudah dipakai tersangka untuk memetakan sebidang tanah berdasarkan baliho yang terpasang tidak sesuai peruntukannya,"ujar AKP Dedy Polla.
Kuasa Hukum Rudy Gunawan, Obert Mandagi, SH dan Jeanette Marcelly Lumenta SH mengatakan apa yang dilakukan oleh pengadilan sudah tepat untuk para pencari keadilan.
"Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bersaksi di pengadilan dalam perkara Rudy Gunawan , baik saksi - saksi yang dihadirkan JPU, maupun dari pihak terdakwa Margaretha Makalew tentu dari semua keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini," ujar Mandagi.
Rudy Gunawan yang menjadi korban dalam kasus ini mengatakan agar persidangan ini berjalan dengan seadil -adilnya.
" Selama persidangan kami melihat majelis hakim cukup profesional dalam menjelaskan tugasnya dan tentunya kami berharap sidang ini berjalan dengan lancar," ujar Rudy Gunawan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa juga telah menghadirkan saksi Ahli Pertanahan pada sidang beberapa waktu yang lalu hal mana keterangan saksi Ahli Jumalianto, A.Ptnh., M.M., yang juga kepala ATR / BPN Manado mengatakan bahwa gambar tersebut bukan produk Badan Pertanahan Nasional. (Dwi)
