![]() |
| Penyerahan dokumen penyempurnaan final Ranperda RTRW 2025–2045. Foto untuk indimanado.com |
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi final yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Henry Walukow, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD antara lain; Cindy Wurangian dan Roy Roring.
Semenyara dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulut yang dipimpin Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang dan SKPD.
Dalam rapat tersebut, dokumen hasil penyempurnaan beserta berita acara resmi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD oleh Kepala Dinas PUPR di penghujung rapat. Namun demikian, DPRD memberi catatan kritis, mengingatkan pemerintah daerah sebagai antisipasi cacat administrasi.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengingatkan jajaran Pemprov Sulut untuk menguji kembali validitas dokumen secara cermat sebelum membawanya terbang ke Jakarta.
Menurutnya, ketelitian substansi dan administrasi adalah harga mati agar proses pengundangan tidak terhambat.
"Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu," tegas Royke saat menutup rapat.
Ia bahkan mengingatkan sanksi moral bagi kinerja birokrasi jika dokumen tersebut sampai mengalami penolakan berulang. "Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus," ujarnya.
Dua catatan krusial Pansus: nasib Bunaken hingga tambang rakyat. Ranperda RTRW kali ini sarat akan perjuangan hak hidup masyarakat lokal.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, membeberkan dua agenda strategis yang bersentuhan langsung dengan akar rumput dan wajib menjadi prioritas pengawasan ke depan:
- Status Pemukiman Bunaken dan Manado Tua: DPRD mendesak Pemprov untuk serius memperjuangkan pembebasan lahan permukiman warga yang hingga kini secara administratif masih terkunci di dalam zona konservasi hutan. Masalah menahun ini diharapkan mendapat kepastian hukum yang jelas.
- Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Dari total 232 blok yang diajukan daerah, baru 63 blok yang mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat. Pansus mendesak sisa blok tersebut dikawal ketat demi perputaran ekonomi penambang lokal dan keterkaitannya dengan program perumahan KPR masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Royke Anter langsung menginstruksikan Dinas PUPR dan instansi terkait untuk mengalokasikan anggaran verifikasi lapangan pada APBD mendatang.
"Anggaran operasional diperlukan untuk cek titik WPR dan pemeriksaan lapangan lahan konservasi. Data yang dikirim ke Kemendagri harus benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan," kata Royke.
Walukow menegaskan bahwa Perda RTRW ini nantinya akan berfungsi sebagai 'kompas investasi' bagi Bumi Nyiur Melambai hingga dua dekade ke depan. Kendati demikian, zonasi yang jelas tersebut juga akan dibarengi dengan sanksi pidana maupun administrasi yang tegas bagi para pelanggar tata ruang.
"Pihak eksekutif harus segera menyiapkan tenaga pengawas di lapangan. Perda ini memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan zonasi," pungkas Henry.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pemerintah Provinsi Sulut berencana membuka akses dokumen RTRW dan data spasial melalui website sehingga dapat diakses masyarakat maupun pelaku usaha.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari anggota Pansus RTRW, Cindy Wurangian, yang menilai transparansi informasi tata ruang akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan masyarakat memperoleh informasi perencanaan tata ruang yang akurat.
Dengan ditandatanganinya berita acara hasil penyempurnaan RTRW, dokumen tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk segera diteruskan kepada Kemendagri. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Sulawesi Utara akan segera memiliki payung hukum tata ruang yang menjadi landasan pembangunan daerah hingga tahun 2045. (Sdr/Ajl)
