![]() |
| Pansus DPRD dan Pemprov Sulut saat bahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026). |
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulut, Drs. Toni Supit, M.M., dan dihadiri sejumlah anggota Pansus serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Hukum Pemprov Sulut. Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama tim penyusun menelaah rancangan aturan secara pasal demi pasal, dimulai dari Pasal 28, dengan membahas tidak hanya aspek redaksional, tetapi juga substansi kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Toni Supit, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan kemudahan perizinan, tetapi juga sebagai instrumen menarik investasi berkualitas yang berpihak pada kemajuan daerah.
"Investasi yang masuk ke Sulawesi Utara tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata. Investor harus mampu menciptakan multiplier effect (efek berganda) bagi daerah dengan melibatkan pengusaha lokal, koperasi, pelaku UMKM, hingga petani sebagai bagian dari rantai usahanya," tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Toni, keterlibatan pelaku usaha lokal menjadi kunci utama agar kehadiran investasi baru mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat perekonomian Sulut secara berkelanjutan.
Selain itu, ia membeberkan bahwa skema insentif yang sedang difinalisasi menyasar sektor-sektor strategis kewenangan provinsi, seperti keringanan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna meningkatkan daya saing investasi di Sulut.
DPRD Kritis Bedah Rincian Pasal
Proses pembahasan berlangsung kritis saat para anggota dewan menguji draf aturan tersebut:
- Pasal 28 (Kategori Usaha Menengah): Anggota DPRD Inggried Sondakh mempertanyakan belum dimasukannya kategori usaha menengah dalam draf pasal tersebut. Menjawab hal itu, Kepala DPMPTSP menjelaskan bahwa merujuk pada PP No. 6 Tahun 2021, arahan kompensasi dan fasilitas penanaman modal juga menyasar usaha skala besar yang bermitra.
- Pasal 29 (Definisi Rantai Pasok): Inggried juga meminta kejelasan terkait istilah "pengganda".
Pihak dinas menjelaskan bahwa istilah tersebut mengacu pada badan usaha atau investor yang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya memberi dampak langsung pada lebih dari satu rantai pasok masyarakat.
- Poin Alih Teknologi & Kriteria Investor Pionir: Anggota DPRD Louis Carl Schramm menilai redaksi "alih teknologi" pada poin h Pasal 28 masih terlalu dangkal dan meminta pasal tersebut ditunda untuk dibahas secara khusus. Schramm menyoroti pentingnya kejelasan syarat insentif pajak bagi industri pionir, sembari mengungkit dinamika konflik industri dengan warga lokal yang pernah terjadi di Kota Bitung sebagai pelajaran penting.
Target Tuntas Dua Bulan
Hingga saat ini, Pansus DPRD Sulut tercatat telah menyelesaikan hampir 50 persen pembahasan pasal dalam draf Ranperda tersebut. Toni Supit mengaku optimistis seluruh pembahasan substansi dapat rampung sesuai tenggat waktu yang dirancang.
"Kami tetap optimistis seluruh pembahasan tuntas dalam waktu dua bulan sesuai jadwal kerja Pansus," ungkap Toni.
Setelah seluruh pasal disepakati bersama perangkat daerah terkait, dokumen Ranperda akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi. (SDR/Tim Indimanado)
