![]() |
| Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan ke Mapolda Sulut sebagai barang bukti. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Ditlantas Polda Sulawesi Utara mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi plat nomor. Dalam operasi patroli hunting yang digelar Subdit Gakkum pada Rabu (29/7/2026), petugas berhasil menindak dua sepeda motor dan satu mobil yang terbukti menggunakan knalpot brong sekaligus tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Polisi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari Penertiban Knalpot Brong Polda Sulut yang akan berlangsung selama 30 hari hingga 31 Agustus 2026.
Kanit Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, Iptu Budiyanto Salindeho, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan surat perintah Dirlantas untuk merespons keresahan masyarakat. Selain knalpot brong, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak membawa SIM dan STNK.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan ke Mapolda Sulut sebagai barang bukti. Para pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Sulut mengajak seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan, melengkapi kendaraan dengan plat nomor resmi, serta selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. (Dwi)
