![]() |
| Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (YSK) mendorong pemerintah pusat memberikan kebijakan fiskal yang lebih afirmatif bagi daerah kepulauan. |
Hal tersebut disampaikan Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Pansus, Jaelani, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum bagi Pemprov Sulut untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan daerah kepulauan dalam pembahasan regulasi tersebut.
YSK menilai pendekatan pembangunan yang menyamaratakan wilayah daratan dan kepulauan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Perbedaan karakter geografis berpengaruh terhadap biaya logistik, pembangunan infrastruktur, hingga pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
"Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan. Keberpihakan kepada daerah kepulauan bukan soal meminta lebih, tetapi memastikan warga yang tinggal lebih jauh tidak menerima pelayanan yang lebih sedikit," ujar Gubernur YSK.
Dalam pertemuan tersebut, Yulius memaparkan kondisi geografis Sulawesi Utara yang memiliki 382 pulau. Dari jumlah itu, sebanyak 57 pulau berpenghuni, 325 pulau tidak berpenghuni, serta 12 pulau kecil terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Sementara itu, wilayah laut Sulut mencapai 77,69 persen dari keseluruhan luas wilayah. Kondisi geografis tersebut membuat penyediaan berbagai kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah wilayah kepulauan membutuhkan biaya yang lebih besar.
Biaya tersebut mencakup distribusi logistik, pembangunan dan pemeliharaan sekolah, penyediaan tenaga kesehatan, air bersih, listrik, jaringan komunikasi hingga transportasi antarpulau. Bahkan, di sejumlah pulau kecil, biaya pelayanan dasar disebut dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan wilayah daratan utama.
"Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau," tegas Gubernur.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov Sulut mendorong agar Dana Khusus Kepulauan (DKK) menjadi salah satu instrumen yang dimuat dalam RUU Daerah Kepulauan.
Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi daerah, termasuk pembangunan pelabuhan, pasar ikan modern, konektivitas transportasi laut dan udara, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan ekonomi maritim atau blue economy.
Selain dukungan fiskal, Yulius juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, pembagian kewenangan harus disusun secara terukur agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan maupun pelayanan.
"Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan," imbaunya.
Pembangunan Kepulauan Berkaitan dengan Kedaulatan
Yulius menegaskan, perhatian terhadap wilayah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi. Kehadiran negara di pulau-pulau terluar dan kawasan perbatasan juga memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, Pemprov Sulut turut mengusulkan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut juga menyatakan dukungan terhadap proses pengkajian, harmonisasi, dan sinkronisasi rancangan regulasi. Langkah tersebut diharapkan memastikan substansi RUU Daerah Kepulauan tetap sejalan dengan sistem hukum nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan.
Menutup penyampaiannya, Yulius menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam pembangunan wilayah kepulauan dan perbatasan.
"Harapan kita sederhana: jangan sampai seorang anak memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil hanya karena ia lahir di pulau. Jangan sampai seorang ibu kesulitan pelayanan kesehatan karena harus menyeberangi laut. Jarak boleh memisahkan pulau-pulau, tetapi pelayanan negara harus tetap mendekatkan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (SDR/Ajl)
