Total bantuan yang dialokasikan kepada sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000, dengan besaran berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 sebesar Rp1.200 per suara sah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, dalam kegiatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026).
"Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat," ujar Johnny.
Menurutnya, bantuan keuangan partai politik menjadi salah satu instrumen untuk mendukung sistem demokrasi melalui pendidikan politik, kaderisasi, serta penguatan kelembagaan.
Johnny juga menekankan pentingnya memastikan bantuan yang bersumber dari keuangan negara tersebut disalurkan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
"Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan hubungan kelembagaan dengan seluruh partai politik tetap diarahkan dalam kerangka menjaga stabilitas politik, keamanan, dan pembangunan daerah.
Dalam penandatanganan BAST, delapan partai politik hadir, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.
Sementara Partai Golkar masih melengkapi dokumen pengajuan bantuan keuangan dan Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Sulawesi Utara sehingga belum mengikuti penandatanganan BAST.
Pemprov Sulut memberikan ruang bagi Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls/AJL)
