MANADO, Indimanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026. Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. (YSK) dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan keuangan partai politik di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik sekaligus upaya pemerintah daerah mendukung penguatan kelembagaan partai dan pendidikan politik masyarakat. Berdasarkan siaran pers Pemprov Sulut, bantuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Gubernur YSK menekankan agar seluruh proses penyaluran dilakukan secara cepat, tepat sasaran, serta tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Sulawesi Utara dengan memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
"Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat," ujar Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si.
![]() |
| Delapan Partai Politik yang ikut Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan keuangan partai politik di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026). |
Menurut Johnny, bantuan keuangan partai politik tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai.
Total Bantuan Rp1,753 Miliar
Berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024, nilai bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.
Total alokasi bantuan keuangan kepada sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000.
Rinciannya, PDI Perjuangan memperoleh Rp722.422.800, Partai Golkar Rp256.550.400, Partai Demokrat Rp199.333.200, Partai NasDem Rp193.828.800, Partai Gerindra Rp150.116.400, PKB Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, dan Partai Perindo Rp45.405.600.
Delapan Parpol Ikuti Penandatanganan BAST
Dalam kegiatan tersebut, delapan partai politik hadir melalui unsur ketua, bendahara, dan tenaga administrasi bantuan politik.
Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.
Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan dan Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls/AJL)

