Pencurian Motor Sempat Direkam Warga, URC Polsek Malalayang Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor Sempat Direkam Warga, URC Polsek Malalayang Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pencurian Motor Sempat Direkam Warga, URC Polsek Malalayang Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku

16 September 2026 | 15:52 WIB Last Updated 2026-09-16T07:55:11Z

MANADO - Pencurian motor terjadi di Kos Em Mori, Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Pencurian itu sempat direkam oleh penghuni kos.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban, Christian Supit di SPKT Polsek Malalayang, pencurian terjadi Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 05.01 WITA.

Warga Kota Bitung yang kuliah di Manado ini menjelaskan pada pukul 22.30 WITA, memarkir motor Honda Vario warna merah bernopol DB 4099 CM di parkiran kos. Subuh saat hendak pulang ke Bitung, motor sudah tidak terlihat.

Berdasarkan laporan tersebut Tim URC Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Sudarma Putra dan Kanit URC Aipda Jurawan langsung melakukan penyelidikan melalui video salah seorang penghuni kos yang merekam pencurian tersebut.




Awalnya, Tim URC Polsek Malalayang menangkap pelaku utama FR (16) di rumahnya Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang. Motor Honda Vario warna merah milik korban Christian Supit ikut diamankan dari tangan pelaku.

Dari hasil interogasi kepada FR, diperoleh dua nama yang ikut serta pada pencurian motor itu, yakni PR (20) dan MK (16).

Tim URC Polsek Malalayang kemudian berhasil mengamankan PR di rumahnya, Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala. Dari tangan PR ikut disita motor Yamaha NMax warna merah.

Setelah itu, MK berhasil diamankan di salah satu rumah kos yang ada di Kelurahan Sario. Satu unit motor Honda Vario tanpa body ikut diamankan.

Kapolsek Malalayang AKP Steven Taniowas membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelakunya 3 orang dan barang bukti motor hasil curian sebanyak 3 unit ikut disita," ujarnya.

Saat ini katanya, ketiga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum dengan menggunakan Pasal 477 atau Pasal 479 KUHP, dimana pencurian dilakukan dengan pemberatan, dimana dilakukan dengan merusak kunci, dilakukan malam hari dan dilakukan berkelompok.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 hingga 9 tahun penjara, bahkan hingga 12 tahun penjara jika dilakukan dengan unsur pemberatan berlapis," tandas mantan Kasat Intelkam Polres Minahasa Utara ini.

Penulis/Editor: Acha

Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close