![]() |
Kadis Dukcapil dan KB Provinsi Sulut dr Bahagia R Mokoagow MSi MKes saat memberikan arahan sekaligus membuka Bimtek, Jumat (3/11/2017) |
indimanado.com, SULUT - Kapala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil dan KB) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Bahagia R Mokoagow MSi MKes menghimbau kepada Dinas Dukcapil 15 Kabupaten/Kota di Sulut untuk memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kadis Dukcapil dan KB Sulut yang akrab disapa dokter Bahagia ini, saat membuka kegiatan 'Bimbingan Teknis Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Provinsi Sulut, Jumat (3/11/2017) malam.
"Kita ketahui bersama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum dan berbagai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami oleh setiap masyarakat. Hal ini kemudian tertuang dalam Undang-undang Nomar 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi pemahaman dan sumberdaya aparatur yang paripurna terhadap berbagai aturan dan hal teknis dalam pengelolaan administrasi kependudukan, agar pencapaian pelayanan kependudukan yang berkualitas, efektif, akurat, prima, optimal dan menyeluruh dapat kita capai bersama," terangnya.
Dalam konteks tersebut, kegiatan Bimbingan Teknis dipandang sangat penting bagi optimalnya karya, kerja dan pemantapan tupoksi kedepan.
Mengingat, beberapa tujuan dan sasaran yang terkandung sangat konstruktif bagi peningkatan kinerja, yakni :
1. Meningkatkan peran dan fungsi serta kemampuan teknis Aparat Pemerintah Provinsi dalam membina Aparat Kabupaten/Kota dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Meningkatkan rasa tanggungjawab dan kemampuan teknis Aparatur Pemerintah Provinsi dalam bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mewujudkan tertib administrasi Kependudukan mendukung Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018.
3. Meningkatnya efektifitas pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bermanfaat untuk kepentingan perumusan kebijakan dan perencaaan pembangunan.
4. Meningkatnya peran serta Pemerintah Provinsi dalam rangka membina dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, untuk mewujutkan tujuan dan sasaran, Dia pun mengajak dinas terkait memaksimalkan bimtek tersebut.
"Saya mengajak para peserta sekalian untuk memaksimalkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, serta mengikuti secara saksama sampai dengan berakhir. Berikanlah fakus perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan oleh narasumber, serta jangan malu untuk bertanya jika sekiranya ada substansi materi yang kurang dipahami atau membutuhkan informasi yang lebih dari narasumber, dan bagi para narasumber, Saya harapkan pula agar dapat memberikan transfer ilmu yang optimal kepada peserta dengan metode dan cara penyampaian yang mudah untuk dipahami, sehingga pada akhirnya nanti kegiatan ini benar-benar akan memberikan hasil yang optimal, berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana tujuan utama pelaksanaanya," tutup Mantan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ini.
Diketahui, Bimbingan Teknis Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, 3-4 November 2017 ini lengkap dihadiri Dinas Dukcapil dari 15 Kabupaten/Kota di Sulut.(alfa jobel)