Pohon Kelapa di Lahan Hak Guna Usaha Diduga Diperjualbelikan  Pohon Kelapa di Lahan Hak Guna Usaha Diduga Diperjualbelikan  - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pohon Kelapa di Lahan Hak Guna Usaha Diduga Diperjualbelikan 

15 August 2018 | 23:43 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:56Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Pohon kelapa yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Mangkit, Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga diperjualbelikan.

Dari pantuan media ini, Rabu (15/8) dilokasi terlihat kendaraan roda dua bolak balik mengangkat penggalan-penggalan pohon kelapa.

Dari info yang didapat dari lokasi HGU, pohon-pohon kelapa sudah ditebang dan diduga diperjualbelikan .

Hukum Tua Desa Mangkit, Simon Aling ketika dihubungi mengatakan pohon-pohon kelapa yang ditebang bukan di lokasi HGU melainkan lahan milik warga Mangkit.

"Pohon kelapa itu bukan dilokasi HGU, tapi lahan milik warga." Singkatnya.

(Juli Lumintang/red)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close