Demo di Mapolda Sulut, Ratusan Wartawan Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis Demo di Mapolda Sulut, Ratusan Wartawan Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Demo di Mapolda Sulut, Ratusan Wartawan Desak Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

11 May 2026 | 21:26 WIB Last Updated 2026-05-11T13:26:06Z
Aksi ini mencerminkan keresahan mendalam komunitas pers Sulawesi Utara terhadap ancaman kebebasan pers. (Foto istimewa) 

MANADO, Indimanado.com - Ratusan Jurnalis dari berbagai organisasi dan wilayah liputan menggelar dem damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026).

Mereka turun ke jalan sebagai wujud solidaritas atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum RM terhadap jurnalis bernama Jack, dan menuntut aparat menindak pelaku secara tegas dan transparan.

Massa aksi berasal dari berbagai elemen pers, di antaranya PWI, APM, wartawan Deprov, wartawan Polda, hingga jurnalis dari biro Minut, Bitung, dan Minahasa.

Koordinator lapangan Aldy Pascoal menegaskan bahwa aksi ini murni lahir dari keprihatinan bersama, tanpa ada kepentingan yang menunggangi.

“Ini aksi spontan sebagai bentuk solidaritas kami sesama insan pers. Kekerasan yang dialami Jack sudah dilaporkan ke Polda Sulut, dan kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.

Aksi sempat diwarnai ketegangan. Wartawan awalnya tidak mendapat izin bertemu Kapolda Sulut, memicu aksi saling dorong dengan aparat.

Situasi kian memanas ketika sejumlah wartawan memblokir jalan di depan Mapolda, sementara perwakilan massa bergantian berorasi.

Setelah negosiasi berjalan, wartawan akhirnya diizinkan masuk dan bertemu Kapolda Sulut Irjen Pol Roicke Harry Langie di lobi kantor Polda Sulut.

Di hadapan Kapolda, perwakilan wartawan kembali menyampaikan orasi sebelum secara resmi menyerahkan enam poin tuntutan.

Proses hukum terhadap terduga pelaku dijalankan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Penyidik wajib menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 — bukan sekadar pasal penganiayaan umum dalam KUHP — mengingat ancamannya mencapai pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

Kecaman tegas atas segala bentuk kekerasan fisik, perusakan alat kerja seperti kamera dan ponsel, serta intimidasi verbal terhadap jurnalis.

Jaminan keamanan bagi wartawan yang bertugas di lapangan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Penolakan atas segala bentuk penyelesaian “di bawah tangan” tanpa proses hukum yang adil, demi memberikan efek jera dan menghapus budaya impunitas.

Penindakan terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan, serta terhadap pelaku ilegal yang kerap membatasi ruang gerak jurnalis dan membenturkan mereka dengan kelompok preman.

Aksi ini mencerminkan keresahan mendalam komunitas pers Sulawesi Utara terhadap ancaman kebebasan pers. Aldy Pascoal menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi.

“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Kami tidak akan diam,” tegasnya. (Dwi)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close