![]() |
Mona Claudia Kloer/Istimewa |
INDIMANADO.COM,
MANADO - Meski sudah memasuki tahapan akhir, pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan, masih belum mendapatkan
hasil. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado masih menunggu
penjelasan pihak eksekutif terkait Peraturan Walikota (Perwal) 33 tahun 2018.
“Kami sudah
membahas soal pasal per pasal draft Ranperda tersebut. Tapi karena ada Perwal
33 tahun 2018 yang mengatur soal persampahan, kami menunggu penjelasan dari
pihak eksekutif dulu,” ujar Ketua Pansus, Mona Claudia Kloer di ruang kerjanya,
Jumat (19/7/2019).
Menurut
Mona, pembahasan pun terpaksa diskors karena adanya Perwal 33 tahun 2018 yang
belum diketahui pihaknya. Untuk itu, katanya, Pansus merasa perlu mengetahui
isi dari Perwal 33 tersebut.
Alasan lain
pembahasan Ranperda Pengelolaan Persampahan diskors adalah ketidakhadiran pihak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado. DLH menjadi bagian penting dalam
pembahasan terkait tentang Urban Sanitation Development Program (USDP).
“Ranperda
akan selesai sesuai target jika instansi terkait hadir dalam pembahasan
tersebut sehingga bisa secepatnya diparipurnakan,” tandas politikus cantik
Partai Gerindra yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Manado periode
2019-2024.
(4CH4)