Terekam CCTV Mencuri di Minimarket, Pasutri Diciduk Resmob Polda Sulut Terekam CCTV Mencuri di Minimarket, Pasutri Diciduk Resmob Polda Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terekam CCTV Mencuri di Minimarket, Pasutri Diciduk Resmob Polda Sulut

23 November 2019 | 21:19 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:01Z

INDIMANADO.COM, MANADO - Tim Resmob Polda Sulut menangkap pasangan suami-istri (pasutri), karena diduga melakukan pencurian di sejumlah minimarket.

MVL alias Ayo (36) dan DCP alias Dey (32) ditangkap di rumahnya, Perum Griya Desa Mapanget, Jaga III, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (22/11/2019) malam.

“Suaminya (Ayo) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap,” ujar Kepala Tim Resmob Polda Sulut, AKP M Aswar Nur.

Aswar mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi dari salah satu minimarket Indomaret di Langowan bernomor : LP/68/XI/2019/Sek Langowan, tertanggal 14 November 2019. Dalam laporan itu, kedua pelaku terekam CCTV mengambil sejumlah barang dan disembunyikan dalam saku dan tas, lalu keluar tanpa membayar.

“Setelah dilakukan pengembangan dari beberapa rekaman CCTV, identitas pasutri ini diketahui barulah dilakukan penangkapan,” terang Aswar.

Dari penangkapan itu, ikut disita sejumlah barang bukti berupa 3 picis celana dalam merek Scorlines dan sepasang sepatu warna hitam dan celana jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah minimarket Indomaret dan Alfamart yakni, Indomaret Walewangko Langowan, Indomart Noongan Langowan, Alfamart depan SPBU Kakaskasen Tomohon, Alfamart depan Patung Kuda Paal II, Alfamart depan Giant Kairagi, Alfamart kompleks The Voice Paniki Mapanget.

Kemudian Alfamart depan Apotek Kimia Farma Sario Tumpaan, Alfamart depan Gereja Advent Sario, Indomaret depan Hotel Vina Mapanget, Alfamart Kakaskasen 1 Tomohon serta 2 minmarket Alfamart di Gorontalo.

Sedangkan barang-barang yang menjadi incaran curian keduanya adalah berupa celana dalam (CD), minyak kelapa, shampoo, cokelat, sabun mandi, garam, snack, permen, penyedap rasa serta sejumlah barang kecil lainnya.

“Kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum sesuai dengan laporan yang dibuat disana,” tandas AKP Aswar.

(Asrar)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close