Kadis ESDM Sulut Ingatkan Perusahaan Tambang Skala Kecil Mengurus Izin Kadis ESDM Sulut Ingatkan Perusahaan Tambang Skala Kecil Mengurus Izin - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis ESDM Sulut Ingatkan Perusahaan Tambang Skala Kecil Mengurus Izin

1 February 2020 | 10:55 WIB Last Updated 2020-02-01T02:55:41Z
Drs Franciscus Maindoka. (Foto istimewa)

INDIMANADO.COM, SULUT - Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Franciscus Maindoka, ingatkan perusahaan pertambangan termasuk perusahan skala kecil di daerah untuk mengurus perizinan.

"Itu wajib dilakukan, ” tandas Maindoka, pekan ini.

Maindoka menjelaskan, untuk pengurusan dan perpanjangan izin dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Daerah Provinsi Sulut.

“Semua kegiatan usaha yang akan dilakukan di daerah, terlebih dahulu disetujui izinnya di DPM-PTSP, termasuk izin usaha pertambangan skala kecil,” terangnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar sebelum batas waktu selesai, perusahaan wajib memperpanjang izinnya.

“Karena, bilamana tidak, maka tim terkelola akan menindaklanjuti perusahaan skala kecil yang mengelola izin usaha dan memperluas izin usaha. Tim Terpadu ini, selain melibatkan lembaga terkait di daerah, pun melibatkan lembaga Polri dan Kejaksaan,” ungkap Maindoka.

Selain Itu, pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan perorangan maupun kelompok, tetap dilakukan pihaknya, berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab lembaga kami dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas PETI, dengan berkoordinasi dengan pemerintah lokal, dimana aktivitas PETI berada,” pungkas Maindoka.

(FS/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close