Timsus Maleo Ungkap Pemalsuan Data Elektronik Kartu Selular Timsus Maleo Ungkap Pemalsuan Data Elektronik Kartu Selular - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Timsus Maleo Ungkap Pemalsuan Data Elektronik Kartu Selular

23 July 2020 | 20:27 WIB Last Updated 2020-07-29T12:27:30Z

INDIMANADO.COM - Timsus Maleo Polda Sulut berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana pemalsuan data elektronik yang dipergunakan dengan tidak semestinya melalui aktivasi kartu handphone. Empat tersangka yakni TAK, VRM, AMP dan FER. Dengan TKP ditiga tempat yakni Manado, Tomohon dan Kotamobagu.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP/303/VII/2020/SULUT/SPKT Tanggal 19 Juli 2020.

Dalam menjalankan aksinya tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, kemudian, Sim card selular IM3 tersebut didistribusikan ke masing-masing pelaku yang berperan sebagai operator.

VRM mendistribusikan untuk wilayah Manado, FER mendistribusikan untuk Tomohon, Minahasa, Mitra dan Minsel serta AMP untuk wilayah Kotamobagu dan Bolmong Raya. Selanjutnya operator VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui google selanjutnya mengunduh data-data tersebut lalu menyerahkan kepada pelak TAK untuk dibagikan ke operator lainnya FER dan AM, selaku administrator kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dengan mengunakan alat yang sudah di siapkan para pelaku.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut,  Kombes Pol Julest Abast, saat mengelar konprensi pers di teras Ditresnarkoba  Polda Sulut Rabu (22/7), praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena banyak sekali pengguna telepon genggam, tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.

“Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado, yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut,” ujarnya.

Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut, dan mengamankan VRM serta barang bukti. Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna kepentingan pemeriksaan,” tandas Kabid Humas.

Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.

Para tersangka dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.

(dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close