Empat Paslon Memenuhi Syarat Bertarung di Pilwako Manado Empat Paslon Memenuhi Syarat Bertarung di Pilwako Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Empat Paslon Memenuhi Syarat Bertarung di Pilwako Manado

23 September 2020 | 16:58 WIB Last Updated 2020-09-23T08:58:26Z
KPU Manado saat mengumumkan hasil Rapat Pleno Penetapan Paslon.

INDIMANADO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya menetapkan 4 (empat) pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Manado.

Setelah melalui Rapat Pleno Penetapan Paslon yang dimulai pukul 10.00 Wita, di Kantor KPU Kota Manado, Rabu (23/9/2020) keempat pasangan calon memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada di Kota Manado.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui Penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Manado terkait keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan.

Pada pendaftaran calon yang di buka
4-7 September 2020 lalu terdapat 4 bakal  calon walikota dan wakil walikota, antara lain; pasangan Andrew Angouw- Richard Sualang (AA-RS) yang di usung PDIP dan Gerindra, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) yang di usung Partai Nasdem, PSI dan Perindo, Mor Bastiaan dan Hanny J. Pajouw (Mor-HJP) di usung Demokrat dan PAN serta Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan Syarifudin Saafa (SS) yang di usung Partai Golkar, PKS dan Hanura.

"Bagi empat paslon calon walikota dan wakil walikota yang sudah ditetapkan diharapkan bisa hadir hari kamis (24/9) untuk pengambilan nomor urut di kantor KPU, dan diharapkan tidak membawa masa," ujar Ketua KPU Manado Jusuf Wowor.

Sesuai peraturan KPU No 1 Tahun 2020 dijelaskan, bagi paslon yang belum melengkapi berkas yang di perlukan, maka kelengkapan harus dimasukan 5 hari setelah penetapan Paslon, yakni tanggal 23 September, maka paling lambat tanggal 28 september semua berkas harus lengkap.

(Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close