Aktifitas Rapat Pleno Terbuka. (Istimewa) |
INDIMANADO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, hari ini, Minggu (13/9/2020) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, di Kantor KPU Manado.
Komisioner KPU Manado, Syahrul Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menambahkan, dari dokumen milik empat pasangan calon walikota dan wakil walikota masih ditemui sejumlah kesalahan dan kekeliruan.
“Kami telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Dari dokumen yang sudah diverifikasi milik empat pasangan calon walikota dan wakil walikota manado, kami mendapatkan terjadi kekeliruan atau kesalahan yang wajib diperbaiki,” kata Syahrul.
Menurutnya, pada rapat pleno terbuka juga memberitahukan kepada tim pasangan calon atau Liaison Officer (LO) untuk waktu perbaikan dokumen.
“Tenggang waktu untuk memperbaiki dokumen pasangan calon adalah tanggal 14 sampai dengan tanggal 16 September 2020,” himbau Syahrul.
(**/Subhan)