OJK Perpanjang Stimulus IKNB Sampai April 2022 OJK Perpanjang Stimulus IKNB Sampai April 2022 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

OJK Perpanjang Stimulus IKNB Sampai April 2022

29 December 2020 | 19:19 WIB Last Updated 2020-12-29T11:19:49Z

 

Istimewa

INDIMANADO.COM, Jakarta - Mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-29 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.


Kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja Lembaga Jasa  Keuangan Non-Bank (LJKNB), menjaga stabilitas  sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.


Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku selama setahun. 


"Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (29/12/2020)


Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.


Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.


"Lalu perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti," tutup Anto


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close