Antisipasi Keamanan Pasca Bom Makasar, Bandara Sam Ratulangi Gelar Rapat Komite Keamanan Antisipasi Keamanan Pasca Bom Makasar, Bandara Sam Ratulangi Gelar Rapat Komite Keamanan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Antisipasi Keamanan Pasca Bom Makasar, Bandara Sam Ratulangi Gelar Rapat Komite Keamanan

1 April 2021 | 10:36 WIB Last Updated 2021-04-01T02:36:27Z

 

Antisipasi Keamanan Pasca Bom Makasar, Bandara Sam Ratulangi Gelar Rapat Komite Keamanan (Foto Istimewa)




INDIMANADO.COM, Manado - Antisipasi keamanan di bandara pasca ledakan bom bunuh diri di gerbang Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu pagi (28/3/2021), Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menggelar Rapat Komite Keamanan, Kamis (1/4/2021).


Ketua Komite Keamanan sekaligus General Manager PT Angkasa Pura I (Persero), Minggus Gandeguai mengungkapkan, bahwa pasca kejadian tersebut, keamanan khususnya di Bandara Sam Ratulangi Manado semakin ditingkatkan, dengan melaksanakan patroli gabungan, serta pengetatan penjagaan baik pada sisi darat sampai pada sisi udara.


“Tentunya komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Komite Keamanan Bandara terus kita tingkatkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Minggus.


Minggus juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dari anggota personil gabungan TNI/POLRI yang bertugas siang dan malam membantu petugas Airport Security menjaga keamanan bandara, dan  juga kepada Otoritas Bandara Wilayah VIII yang sudah memfasilitasi pengadaan pass bandara kepada para protokol dari berbagai Instansi yang berkepentingan di bandara, sehingga keamanan dapat lebih terkontrol.


"Rapat Komite Keamanan untuk pertama kalinya di tahun 2021 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Pertemuan ini harus dilaksanakan minimal empat kali dalam setahun, dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam menjaga keamanan penerbangan khususnya di bandara," tutur Minggus.

 

Sebagai perwujudan komitmen dalam  menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan, dalam rangkaian kegiatan ini, juga digelar kegiatan pemusnahan barang-barang dilarang atau prohibited items. Sesuai dengan regulasi bahwa barang yang dilarang disimpan dalam jangka waktu tertentu, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. 


Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak berangkat dengan pesawat udara, dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.


"Prohibited items yang dimusnahkan yakni minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 98 liter, korek api dengan bahan bakar gas dan benda tajam sebanyak 8 kg, benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda yang terbuat dari besi, pistol mainan dan raket sebanyak 14 kg, serta powerbank sebanyak 9 unit, yang disita selama triwulan I di tahun 2021," jelas Minggus.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close