Barang bukti miras Cap Tikus. Istimewa |
Barang bukti tersebut dikemas dalam 91 kantong plastik kecil, 6 kantong plastik besar, 15 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, serta 1 jerigen besar. Barang bukti lalu diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi memasuki Bulan Suci Ramadhan. Untuk mencegah peredaran miras, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” tandasnya. (*)