Ibadah Minggu di Gedung Gereja Jemaat GPdI Filadelfia Pineleng, Kabupaten Minahasa.
PINELENG - Lonjakan kasus positif Covid -19 di Sulawesi Utara (Sulut) membuat beberapa daerah memperketat aturan, termasuk kegiatan beribadah umat beragama, tidak terkecuali ibadah kebaktian di gedung gereja.
Seperti yang
terpantau Minggu pagi (11/7/2021), beberapa gereja mulai memperketat penerapan
protokol kesehatan. Di Kecamatan Pineleng beberapa gereja melaksanakan ibadah
dengan virtual, meski begitu sebagian jemaat beribadah di gereja dengan prokes
yang ketat, seperti yang dilakukan oleh Jemaat GpdI Filadelfia Pineleng, Kabupaten Minahasa. Kehadiran
jemaat di gereja diibatasi hanya 25 persen, itupun terbagi dua sesi ibadah
yakni jam 08.00 dan jam 09.30 wita.
Penerapan
ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi
Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang
disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ibadah
keagamaan di Kota Manado dan 9 kota/kabupaten lainnya dibatasi hanya 25%
kapasitasnya dengan menggunakan protokol kesehatan sangat ketat, sebagai upaya
pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam SE
itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey merujuk kepada Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,
maka meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat
berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemilogi
dan tingkat risiko penularannya.
"Dalam
melaksanakan Kegiatan ibadah sesuai arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara, kami membatasi hanya 25% kapasitas dengan menggunakan protokol
kesehatan sangat ketat, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sebagai
bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Pendeta Victor Pantow
selaku Gembala sidang GPdI Filadelfia Pineleng.
( Dwi)