Jemaat GPdI Filadelfia Pineleng Berlakukan Ibadah di Gereja Dengan Kehadiran 25 Persen Jemaat GPdI Filadelfia Pineleng Berlakukan Ibadah di Gereja Dengan Kehadiran 25 Persen - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jemaat GPdI Filadelfia Pineleng Berlakukan Ibadah di Gereja Dengan Kehadiran 25 Persen

11 July 2021 | 21:44 WIB Last Updated 2021-07-11T13:44:28Z

Ibadah Minggu di Gedung Gereja Jemaat GPdI Filadelfia Pineleng, Kabupaten Minahasa.


PINELENG - Lonjakan kasus positif Covid -19 di Sulawesi Utara (Sulut) membuat beberapa daerah memperketat aturan, termasuk kegiatan beribadah umat beragama, tidak terkecuali ibadah kebaktian di gedung gereja.

 

Seperti yang terpantau Minggu pagi (11/7/2021), beberapa gereja mulai memperketat penerapan protokol kesehatan. Di Kecamatan Pineleng beberapa gereja melaksanakan ibadah dengan virtual, meski begitu sebagian jemaat beribadah di gereja dengan prokes yang ketat, seperti yang dilakukan oleh Jemaat GpdI Filadelfia Pineleng, Kabupaten Minahasa. Kehadiran jemaat di gereja diibatasi hanya 25 persen, itupun terbagi dua sesi ibadah yakni jam 08.00 dan jam 09.30 wita.

 

Penerapan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ibadah keagamaan di Kota Manado dan 9 kota/kabupaten lainnya dibatasi hanya 25% kapasitasnya dengan menggunakan protokol kesehatan sangat ketat, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

 

Dalam SE itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemilogi dan tingkat risiko penularannya.

 

"Dalam melaksanakan Kegiatan ibadah sesuai arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kami membatasi hanya  25% kapasitas dengan menggunakan protokol kesehatan sangat ketat, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Pendeta Victor Pantow selaku Gembala sidang GPdI Filadelfia Pineleng.

( Dwi)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close