Polisi Ciduk 7 Tersangka Kasus Penikaman di Mopolo Polisi Ciduk 7 Tersangka Kasus Penikaman di Mopolo - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Ciduk 7 Tersangka Kasus Penikaman di Mopolo

28 July 2021 | 23:12 WIB Last Updated 2021-07-28T15:12:09Z
7 orang tersangka kasus pengeroyokan di Mopolo. Ist


AMURANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung aksi penikaman sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo.

Diketahui korban meninggal bernama Hardy Lumuko (41), warga Desa Mopolo Jaga I. Kasus penikaman itu terjadi pada Jumat (24/07/2021) sekira pukul. 22.30 wita.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel menetapkan 7  orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; yang dikonfirmasi pada Rabu pagi (28/07/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, masing-masing berinisial MS alias Marsel (20), RR (17), FS alias Fernando (18), VM (17), OL alias Oskar (23), NN alias Novel (20), dan SN alias Sandi (22). Ketujuh tersangka terdata sebagai warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru.

“Ditetapkan 7 orang tersangka dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP / 24 / VII / 2021 / SPKT Res Minsel / Sek-Ryp, tanggal 24 Juli 2021. Ketujuh tersangka telah diamankan dan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui saat itu para tersangka yang menggunakan 6 unit sepeda motor saling berboncengan, pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang memuat 3 orang berboncengan. Disinyalir terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berkembang pada aksi pengeroyokan dan penikaman hingga akhirnya salah satu warga menjadi korban meninggal dunia.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah AKP Rio Gumara.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel.

(wesly)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close