Dalam penindakan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K turut menemukan 30 galon atau jerigen berisi solar dengan total sekitar 750 liter. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM di kawasan Kompleks Perumahan Kombos Timur.
Dari pengecekan awal, petugas memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diduga ditimbun oleh Aldy. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Puluhan jerigen tersebut masing-masing diduga berisi sekitar 25 liter solar. Jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti, total BBM yang diamankan mencapai sekitar 750 liter.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel di lapangan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam puluhan jeriken,” ujar Elwin.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Manado. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul BBM tersebut serta dugaan penyalahgunaannya.
Polisi juga masih mendalami seluruh fakta terkait kepemilikan, peruntukan, serta mekanisme pengadaan BBM tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (IN/Tim Indimanado)
