Dalam SE nomor:440/22.2158 Sekr-Dinkes tertanggal 11 Maret 2022 ini, dijelaskan beberapa poin terkait protokol kesehatan dengan mencermati perkembangan Covid-19 di Sulut.
Berikut poin-poinnya:
Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan rapid antigen.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Siwab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi. (alfa jobel)