Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap IRT Dipolisikan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap IRT Dipolisikan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap IRT Dipolisikan

11 May 2022 | 21:47 WIB Last Updated 2022-05-11T13:47:12Z
Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Selasa (5/4/2022). (foto istimewa)

BITUNG, (indimanado.com) - Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Setelah dilakukan pencarian, pelaku seorang pria berinsial FW (25) berhasil diamankan di sekitar wilayah Kelurahan Sagerat, Selasa (10/5/2022) pukul 10.00 Wita," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Penganiayaan sekaligus pengancaman dilakukan pelaku terhadap korban, seorang ibu rumah tangga bernama Hesternon Mendiangen (50).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan diduga dilatarbelakangi karena dendam pelaku terhadap korban.

"Diduga pelaku sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibu pelaku sehingga melakukan penganiayaan dan pengancaman," ujarnya.

Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul bagian wajah korban sebanyak satu kali dengan kepalan tangan selanjutnya mengancam korban dengan menunjukan sebilah pisau. Pelaku juga diduga sempat mencoba menikam korban namun berhasil dihindari oleh korban.

Atas perbuatan pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.

"Pelaku sudah diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close