Program Pemprov Sulut, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 dan perintatan HUT Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke-58 mendatang.
"Program keringanan ini berlaku sejak hari ini (1 Agustus) sampai 30 September 2022," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng, Senin (1/8/2022).
Olvie menuturkan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Suluy Nomor 43 Tahun 2022. Dimana, untuk kelancaran pelaksabaannya telah ditetapkan sistem prosedur. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawa.
"Jadi untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar. Untuk wajib pajak yang membayar khususnya tahun berjalan, tetap membayar seluruhnya. Untuk tahun kedua keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak," jelasnya.
Program ini kata Olvie, juga berlaku bagi denda keterlambatan kendaraan motor milik pribadi yang lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak dan akan diberikan pembebasan 100 persen.
"Saya berharap wajib pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kebijakan ini. Kita membayar pajak kendaraan sama artinya mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan,"tandasnya. (*/ajl)