Seminar Hukum Bahas Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Tanpa Dokumen Warga “Sangir Philipina” Seminar Hukum Bahas Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Tanpa Dokumen Warga “Sangir Philipina” - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seminar Hukum Bahas Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Tanpa Dokumen Warga “Sangir Philipina”

22 September 2022 | 17:24 WIB Last Updated 2022-09-22T09:24:16Z

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Administrasi Jonny Simamora menghadiri kegiatan seminar hukum tentang Upaya Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Masyarakat “Sangir Philipina” sebagai masyarakat tanpa dokumen. (Foto istimewa)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Administrasi Jonny Simamora menghadiri kegiatan seminar hukum tentang Upaya Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Masyarakat “Sangir Philipina” sebagai masyarakat tanpa dokumen. (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com)  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Administrasi Jonny Simamora menghadiri kegiatan seminar hukum tentang Upaya Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Masyarakat “Sangir Philipina” sebagai masyarakat tanpa dokumen (Undocumented Person) di Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara Kamis (22/9). 


Seminar hukum yang berlangsung di Luwansa Hotel Manado ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen serta dihadiri secara virtual oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham Asep Kurnia yang membawakan sambutan sekaligus membuka kegiatan seminar hukum ini. Asep menyampaikan bahwa pada hakikatnya keimigrasian adalah hal-hal yg mencakup lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

 "Demi menjaga kedaulatan negara, setiap orang asing yang ada didalam negara Indonesia wajib memiliki izin tinggal," terang Asep. Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai salah satu bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan penyelesaian permasalahan undocumented yang ada di wilayah Sulawesi Utara. 

Seminar Hukum ini menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto yang menyampaikan materi tentang Penanganan Warga Tanpa Dokumen Dalam Sistem Hukum Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah membawakan materi tentang Penanganan Status Pemukim Tanpa Dokumen (Undocumented Person) di Sulawesi Utara yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Frangky Zachawerus. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close